LINKARFAKTA.COM — Kepastian itu keluar setelah rapat kerja antara Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dishub, dan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) pada pekan ini. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh menegaskan bahwa wacana tarif parkir mobil Rp 60 ribu per jam bukanlah kebijakan resmi dan telah dicabut usulannya.
Kebingungan di kalangan warga dan pelaku usaha memang sempat muncul ketika isu kenaikan tajam ini beredar luas. Padahal, menurut Nova, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan angka tersebut.
Uang Parkir Rp 60 Ribu Itu Dari Mana?
Nova menjelaskan bahwa Komisi B tidak mengetahui asal-usul usulan tarif tersebut. Materi kenaikan parkir disebut sudah masuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tetapi tanpa sepengetahuan Komisi B yang membidangi urusan perekonomian dan keuangan daerah.
"Kami dari Komisi B tidak mengetahui hal tersebut. Secara langsung kami tanyakan, dasarnya apa untuk kenaikan itu," ujar Nova seperti dilansir situs DPRD DKI Jakarta.
Dari pertanyaan itulah akhirnya terkuak bahwa angka fantastis sebesar Rp 60 ribu per jam ternyata hanya berasal dari kajian lama yang belum final. Bukan merupakan usulan matang yang siap dieksekusi oleh pemerintah provinsi.
Dishub Akui Kehilafan Internal
Menanggapi kekisruhan tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara. Ia mengakui terdapat kekeliruan internal dalam penyampaian usulan tarif ini ke publik.
"Untuk tarif parkir akan ditarik. Kita tetap memakai yang lama. Pemprov DKI Jakarta belum ada usulan apa pun untuk menaikkan tarif," tegas Budi.
Apakah ini berarti persoalan parkir Jakarta selesai? Belum tentu. Nova menegaskan setiap kebijakan yang menyangkut kantong warga harus memiliki kajian, perhitungan anggaran, dan dasar hukum yang jelas sebelum disampaikan ke masyarakat. Pernyataan ini memberi sinyal bahwa pembahasan tarif ke depan akan lebih berhati-hati dan transparan.
Tarif Resmi yang Berlaku Saat Ini
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut tarif yang masih sah dipungut di seluruh area parkir DKI Jakarta:
- Sepeda motor: Rp 2.000 per jam
- Mobil / kendaraan roda empat: Rp 5.000 per jam
- Bus dan truk: Rp 7.000 per jam
Dengan ditariknya usulan kenaikan ini, masyarakat bisa bernapas lega. Namun, pengemudi di Jakarta tetap perlu mewaspadai lonjakan biaya parkir di lokasi-lokasi komersial tertentu yang memang menerapkan tarif khusus di luar ketentuan umum Pergub tersebut.