LINKARFAKTA.COM — Kepastian itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Rabu (2/9/2026). Tarif yang berlaku di September ini identik dengan tarif Juli dan Agustus 2026. Artinya, tidak ada perubahan tagihan yang harus dibayar pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga pemerintah.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis.
Mengapa Tarif Listrik Tak Naik?
Penetapan tarif listrik sejatinya mengikuti mekanisme penyesuaian yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Berdasarkan aturan ini, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan memperhatikan empat indikator ekonomi makro: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode Juli-September 2026, pemerintah menggunakan realisasi data Februari-April 2026. Saat itu, kurs rupiah tercatat di level Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA di angka US$70 per ton.
Berdasarkan parameter tersebut, sebenarnya ada potensi perubahan tarif secara formula. Namun, pemerintah memilih untuk menahannya demi menjaga stabilitas ekonomi. Keputusan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan industri yang tengah berupaya meningkatkan kapasitas produksi.
Rincian Tarif Listrik untuk Semua Golongan
Kebijakan tarif tetap ini tak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi. Mulai dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.
Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik per kWh adalah sebagai berikut:
- Daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Daya 900 VA: Rp605 per kWh
Untuk rumah tangga nonsubsidi, tarif per kWh yang berlaku adalah:
- Daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kVA tetap membayar Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan industri besar dengan daya di atas 200 kVA tercatat Rp1.114,74 per kWh, dan industri khusus yang memakai tegangan sangat tinggi (30.000 kVA ke atas) dikenai tarif Rp996,74 per kWh.
Untuk pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), tarif berkisar antara Rp1.522,88 hingga Rp1.699,53 per kWh, tergantung kapasitas daya. Adapun golongan layanan khusus L/TR, TM, TT dibanderol Rp1.644,52 per kWh.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Industri?
Dengan tarif yang tetap, rumah tangga miskin dan pelaku usaha kecil tidak terbebani tambahan biaya operasional. Bagi industri, kepastian harga listrik menjadi sinyal positif karena komponen energi merupakan salah satu biaya produksi terbesar.
Bahlil menambahkan, pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. "Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," tuturnya.
Keputusan ini setidaknya memberi ruang napas bagi masyarakat di tengah tekanan harga pangan dan biaya transportasi yang masih fluktuatif. Dengan tagihan listrik yang tidak berubah hingga akhir September, pemerintah berharap alokasi belanja rumah tangga bisa lebih difokuskan pada kebutuhan pokok lainnya.