Pencarian

Empat Poin Kesepakatan Dihasilkan dalam Dialog Publik SAPA Langkat dan PT LNK di Wampu, Pengawasan Realisasi Jadi Sorotan

Senin, 31 Agustus 2026 • 03:06:31 WIB
Empat Poin Kesepakatan Dihasilkan dalam Dialog Publik SAPA Langkat dan PT LNK di Wampu, Pengawasan Realisasi Jadi Sorotan
Warga dan perwakilan PT LNK menghadiri dialog publik yang difasilitasi Camat Wampu di Kecamatan Wampu, Langkat, Jumat (28/8/2026).

LANGKAT — Empat poin kesepakatan baru lahir dari dialog publik yang mempertemukan warga Kecamatan Wampu dengan manajemen PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Gohor Lama dan Kebun Basilam. Pertemuan yang difasilitasi Camat Wampu itu berlangsung Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 09.10 WIB dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Dapil I, unsur TNI-Polri, serta para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Wampu.

Perwakilan masyarakat melalui Solidaritas Anti Penindasan (SAPA) Kabupaten Langkat turut hadir dalam forum tersebut. Salah satu poin yang disepakati menyangkut perbaikan Jalan Protokol Kecamatan Wampu yang rusak akibat aktivitas operasional perusahaan. Dalam kesepakatan itu, PT LNK diminta memperhatikan kondisi jalan dengan tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan dampak lingkungan yang berlaku.

Batasan Tonase dan Larangan Melintas di Jalan Protokol

Mobilitas kendaraan operasional perusahaan juga menjadi bahan pembahasan yang mengerucut pada sejumlah kesepakatan tegas. Kendaraan perusahaan diminta mematuhi batas tonase sesuai kapasitas jalan, tidak melakukan konvoi, serta mengurangi kecepatan saat melintas.

Yang lebih krusial, kendaraan bermuatan dilarang menggunakan Jalan Protokol Kecamatan Wampu dan diarahkan untuk mengutamakan jalur alternatif yang telah tersedia. Ketentuan ini diharapkan mengurangi beban jalan umum yang setiap hari dilintasi warga.

Portal di Jalan Umum Diminta Dibongkar

Keberadaan portal di jalan yang digunakan masyarakat umum menjadi persoalan tersendiri yang turut disepakati dalam forum. PT LNK diminta tidak memasang portal pada jalan yang bukan merupakan aset perusahaan. Sementara portal yang sudah terlanjur terpasang di jalan umum, perusahaan diminta untuk membuka atau membongkarnya.

Persoalan ini dinilai penting karena keberadaan portal kerap menghambat akses warga dan menimbulkan ketidaknyamanan. Kesepakatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh dibatasi penggunaannya oleh pihak mana pun.

Delapan Poin Kesepakatan Lama Harus Direalisasikan dalam Sebulan

Forum tidak hanya membahas persoalan baru, tetapi juga menyinggung komitmen lama yang belum tuntas. Delapan poin kesepakatan yang telah ditandatangani pada 8 April 2026 di Cafe Warisan Stabat kembali disorot. Kesepakatan yang sebelumnya disaksikan Forkopimcam Wampu itu kini didesak untuk segera direalisasikan dalam kurun waktu satu bulan sejak pertemuan 28 Agustus 2026.

Koordinator SAPA Kabupaten Langkat, Zeki, mengapresiasi ruang dialog yang difasilitasi Camat Wampu. Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan di atas kertas tidak berarti apa-apa tanpa tindak lanjut nyata di lapangan.

"Kami mengapresiasi ruang dialog yang telah difasilitasi Camat Wampu. Namun bagi kami, yang paling penting bukan hanya apa yang disepakati di dalam forum, tetapi bagaimana kesepakatan tersebut benar-benar direalisasikan di lapangan," ujar Zeki.

Zeki menambahkan, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan. Setiap kesepakatan yang telah dibuat harus memiliki tindak lanjut yang jelas dan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga.

"Kami siap mengawal dan memantau realisasi seluruh kesepakatan tersebut. Jika memang sudah disepakati, maka harus ada pelaksanaan yang dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat," tegasnya.

Melalui dialog ini, SAPA berharap hubungan antara perusahaan dan masyarakat Kecamatan Wampu ke depan dapat dibangun di atas komunikasi yang terbuka dan komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawalan terhadap realisasi kesepakatan akan terus dilakukan agar proses ini tidak berhenti sebatas hasil dialog.

Sumber: intipos.com

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks