JOMBANG — Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, langsung diwarnai dinamika sejak awal. Sejumlah peserta mengajukan interupsi saat forum membahas rancangan tata tertib, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Suasana memanas ketika Muzammil, salah satu peserta, mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan Muktamar ke-35. Ia meminta klarifikasi apakah kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Muktamar ke-34 di Lampung.
“Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris,” tegas Muzammil di tengah persidangan.
Jadwal Pembahasan Mekanisme Pemilihan Jadi Sorotan
Interupsi pertama disampaikan perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim. Ia meminta agar pembahasan dalam Sidang Pleno I dikaitkan langsung dengan agenda Sidang Pleno IV yang membahas mekanisme pemilihan.
Usulan ini muncul karena para peserta menilai jadwal persidangan perlu disesuaikan agar pembahasan tata tertib selaras dengan agenda pemilihan kepemimpinan.
Pimpinan Sidang Jelaskan Pemisahan Agenda Pleno I dan Pleno IV
Menanggapi interupsi tersebut, Prof. Nuh selaku pimpinan sidang memberikan penjelasan. Menurutnya, pemisahan agenda antara Pleno I dan Pleno IV berkaitan dengan mandat dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso.
“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” jelas Prof. Nuh.
Ia memaparkan perbedaan mendasar dengan Muktamar ke-34 di Lampung. Pada muktamar sebelumnya, tidak terdapat mandat dari Munas maupun Konbes yang berkaitan dengan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Mekanisme Baru Hasil Munas dan Konbes Disepakati
Prof. Nuh menegaskan bahwa mekanisme baru yang menjadi amanat Munas dan Konbes tersebut dinilai perlu dibahas dan diselesaikan melalui Muktamar ke-35 NU. Karena itu, pembahasan tata tertib menjadi tahapan penting sebelum masuk ke agenda pemilihan.
Setelah melalui perdebatan yang cukup hangat, para muktamirin akhirnya menyepakati tata tertib Muktamar ke-35 NU. Sidang Pleno I kemudian berlanjut ke agenda berikutnya.
Pembahasan ini menjadi penentu sebelum Muktamar memasuki agenda pemilihan kepemimpinan NU, termasuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026–2031.