LINKARFAKTA.COM — “Sebenarnya yang paling utama berkaitan dengan sampah ini Horeka: hotel, restoran, kafe. Mereka inilah yang menggunakan jasa swasta siapa pun itu, kemudian jasa ini kebanyakan tidak bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Pramono menegaskan persoalan sampah harus dibereskan hingga ke akarnya. Penindakan tidak hanya menyasar individu yang menimbun sampah liar, tetapi juga perusahaan yang mempekerjakan jasa angkutan nakal. "Maka yang kami lakukan penertiban bukan hanya kepada orang yang menimbun, menaruh di sembarang tempat, tetapi juga Horekanya kita akan melakukan penertiban," jelasnya.
11 Perusahaan Angkutan Sampah Kena Sanksi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 11 perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan. Mereka terbukti membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan, penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin yang diterbitkan. Adapun pengguna jasa harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan resmi.
“Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya," ujar Dudi, Jumat (28/8).
Sebelas perusahaan yang terkena sanksi meliputi CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, dan CV Super Ste.