LINKARFAKTA.COM — Pemerintah memastikan pernyataan mengenai 1.800 ton emas milik masyarakat yang disebut "disimpan di bawah bantal" bukanlah kondisi harfiah. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan istilah tersebut merupakan kiasan untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk lintas generasi.
"Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Potensi Aset Raksasa di Tengah Masyarakat
Berdasarkan data pemerintah, total cadangan emas Indonesia diperkirakan mencapai 3.600 ton dengan produksi tahunan sekitar 90 ton. Adapun emas yang beredar dan dimiliki masyarakat diperkirakan mencapai 1.800 ton.
Haryo menekankan angka tersebut merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki publik dan tidak menambah cadangan emas tambang nasional. Dengan nilai mencapai US$ 252 miliar, potensi ini menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional.
"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya," tegasnya.
Target 20 Persen Emas Masuk Instrumen Keuangan
Pemerintah mendorong agar masyarakat memiliki pilihan lebih luas dalam mengelola aset emas melalui instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi. Dalam konteks ini, pemerintah mengilustrasikan apabila sekitar 20 persen dari potensi emas masyarakat dapat masuk ke instrumen keuangan, dampaknya akan signifikan bagi pasar bullion.
"Jadi, bagaimana tugasnya dari Pegadaian maupun BSI, yang US$ 252 billion ini, mungkin 20% saja pindah dari ditaruh di bawah bantal ke ditaruh ke instrumen keuangan ataupun instrumen perbankan di Syariah maupun Pegadaian, nah ini sebuah pertumbuhan yang luar biasa kalau itu bisa kita lakukan," ujar Airlangga saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, Kamis (20/8).
Kesiapan Industri: Pegadaian dan BSI
Sejak bullion bank diresmikan, Pegadaian tercatat telah memiliki sekitar 153 ton emas dengan nilai sekitar US$ 20 miliar. Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) mengantongi sekitar 20 ton emas.
Haryo menambahkan, besarnya potensi emas masyarakat menjadi salah satu pemicu pengembangan ekosistem bullion nasional. Pemerintah berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat.
"Angka tersebut merupakan ilustrasi potensi dan bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya," pungkasnya.