Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan mengajak warga yang ingin berkarier di luar negeri untuk memastikan seluruh proses penempatan melalui jalur resmi. Imbauan ini menguat setelah aparat Polda Sulsel menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural tujuan Sarawak, Malaysia, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada 21 Juli 2026.
MAKASSAR — Kepala BP3MI Sulsel Fanny Wahyu Kurniawan menegaskan bahwa mekanisme resmi yang disiapkan negara bukan sekadar formalitas administrasi. Jalur ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, mulai dari masa sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan ke Tanah Air.
"Kami mengajak masyarakat yang punya rencana untuk bekerja ke luar negeri agar mempersiapkan segala sesuatunya dan menempuh jalur resmi karena negara sudah menyiapkan semua mekanismenya agar perlindungan pekerja migran di luar negeri bisa maksimal," katanya di Makassar, Sabtu.
Penggagalan 7 CPMI Ilegal di Bandara Sultan Hasanuddin
Kasus terbaru yang menjadi perhatian adalah penggagalan keberangkatan tujuh CPMI nonprosedural pada 21 Juli 2026. Operasi gabungan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin itu melibatkan BP3MI Sulsel, Polda Sulsel, Polsek Bandara, Aviation Security (Avsec), dan pihak maskapai.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AR (38) yang diduga kuat berperan sebagai perekrut dan pemberangkat ilegal. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.
Modus Tawaran Gaji Tinggi dan Proses Cepat
Fanny mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat atau gaji tinggi namun tidak melalui prosedur resmi. Praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk eksploitasi dan perdagangan orang.
"Mekanisme resmi ini dirancang untuk meminimalisir risiko eksploitasi, perdagangan orang, dan masalah hukum lainnya yang sering menimpa pekerja migran nonprosedural," terangnya.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Fanny menekankan bahwa pengungkapan kasus penempatan ilegal merupakan hasil sinergi lintas sektor. Dukungan aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran menjadi kunci dalam mencegah praktik perekrutan ilegal di Sulawesi Selatan.
BP3MI Sulsel mengajak warga yang berminat bekerja di luar negeri untuk selalu memverifikasi legalitas proses penempatan. Masyarakat juga diimbau proaktif memanfaatkan layanan informasi dan kanal pengaduan resmi BP3MI apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal.
Partisipasi warga dalam melaporkan dugaan pelanggaran, ditambah komitmen penegakan hukum dari aparat, diharapkan mampu menciptakan ekosistem penempatan pekerja migran yang aman, transparan, dan bebas praktik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.