Detil.co,Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dalam tiga bulan terakhir sudah menindak 12 orang juru parkir (jukir) liar.
Keberadaan jukir liar ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Selasa (3/4/2023), menghambat layanan parkir yang diberikan kepada masyarakat.
Keberadaan jukir liar ini terus diawasi oleh petugas, saat dapat laporan, jukir liar ditindak dan diamankan diproses dengan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"Seperti kemaren, yang ditemukan di Jalan Sudirman, dapat laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti dan kami antar ke Polsek Sukajadi," ujarnya.
"Januari hingga Maret ini, kami telah menindak sekitar 12 jukir liar," imbuhnya.
Sebelumnya, Dishub mengamankan jukir liar di sekitar Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (26/3/2023) malam. Kedua jukir ilegal ini diserahkan ke pihak kepolisian.(Detil.co/3)