Linkarfakta.com,Pekanbaru - Sebagian tempat usaha hiburan di Kota Pekanbaru diketahui tidak taat dalam membayar pajak. Diantaranya gelanggang permainan (Gelper), serta hiburan karaoke.
Selain tak patuh dalam membayarkan pajak, adapula tempat hiburan yang tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB), seperti karaoke KK.
Tidak taatnya pelaku usaha hiburan dalam membayarkan pajak, serta tidak mengantongi SIUPMB disampaikan Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Desherianto kepada Detil.co, Senin (12/1/2020) pagi.
"(Gelper) Rata-rata mereka miliki izin. Tapi masih terkendala pembayaran pajak, terutama PBB (Pajak Bumi Bangunan). Karena rata-rata mereka menyewa (tempat usaha), pemilik (ruko tempat usaha) ada yang di Pekanbaru dan ada tidak. Ada juga beberapa yang belum bayar pajak rekame. Untuk pajak hiburan mereka bayar. Kita tunggu sampai sore untuk segera melunasi (pajak)," ungkap Desherianto di kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Yang bayar (pajak) PBB itu AR, SS, NO, DRN. 2 lagi belum, yakni CG karena mereka menyewa (tempat usaha), satu lagi S," sambung Desherianto.
Diketahui pelaku usaha hiburan tidak taat membayar pajak setelah pihak Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan pemanggilan terhadap pengelola, Senin (12/1/2020).
"Kita panggil mulai Kamis lalu, hari ini (batas) terakhir (pemanggilan). Ada lima pengelola Gelper, kita panggil semua kesini. Dan 4 tempat hiburan Karaoke yakni C7, KK, dan PT. Yang kita panggil ini sesuai hasil razia kemaren," terang Desherianto.
Lewat media Kabidops Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan, akan menindak tempat usaha yang nekat langgar aturan
"Kita tegaskan, akan kita tindak sesuai dengan peraturan daerah kita," ujar Desherianto menegaskan.
"Kita mengimbau pelaku usaha mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan ketentraman umum. Ikuti aturan yang tertuang dalam Perda, seperti tidak ada perjudian, narkoba, prostitusi," tutupnya.(LF2)