Linkarfakta.com,Pekanbaru - Sepanjang tahun 2019, 37 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kota Pekanbaru.
Kasus ini terdata dan telah ditangani oleh Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru.
Untuk total kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, DP3A mendata sebanyak 130 kasus.
Diketahui, pelaku kekerasan ternyata orang dekat korban.
Ini disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru, Sarkawi kepada media, Rabu (8/1/2020).
"Kondisi ini membuat orangtua harus lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak," ujar Sarkawi.
Disampaikan Sarkawi, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Mereka juga melakukan pendampingan dan trauma healing terhadap korban.
Selain itu disampaikan Sarkawi, ada kasus lain yang mendominasi, yakni terkait hak anak. Kasus ini cukup beragam kebanyakan berujung pada penelantaran anak.
Untuk kasus hak anak, diungkapkan Sarkawi, terdata sebanyak 26 kasus. Kasus lain adalah, anak berhadapan dengan hukum dan KDRT, masing-masing 19 kasus. Kasus kekerasan terhadap anak 14 kasus. Kasus kekerasan berbasis gender 7 kasus. Hak asuh anak 4 kasus. Dan kasus kenakalan anak, serta penelantaran masing-masing 2 kasus.(LF3)