Pekanbaru

Bapenda Perpanjang Penghapusan Denda PBB Hingga 31 Agustus

news-details
Pekanbaru
Kepala Bapenda, Zulhelmi Arifin bersama Kabid, foto bersama jurnalis yang bertugas dilingkungan Pemko Pekanbaru usai beri keterangan terkait penghapusan denda PBB.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Sempena HUT Provinsi Riau ke-62, serta HUT RI ke-73 tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru perpanjang penghapusan denda pajak Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 31 Agustus mendatang.

Ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin didampingi Kabid PBB dan BPHTB, Marzuki, Kabid PDL, Welly kepada media dikantornya, Selasa (23/7/2019) sore.

Dikatakan Zulhelmi Arifin, perpanjangan penghapusan denda pajak PBB disetujui oleh Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT.

"Alhamdulillah dalam rangka hari jadi Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, pak wali memberi kebijakan dengan menghapus denda PBB, yang mana berakhir 23 Juli, hari ini. Terkait ini, pak wali menyetujui memperpanjang kembali penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda PBB ini hingga 31 Agustus mendatang," ungkap Zulhelmi Arifin.

Diketahui, program penghapusan denda PBB dimulai sejak HUT Pekanbaru ke-235.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar