Linkarfakta.com,PEKANBARU - Awal Juli 7.878 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerima gaji pokok dan gaji 13.
Ini disampaikan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kabid Perbendaharaan, Basri.
"Iya, untuk gaji 13 kita cairkan di awal bulan Juli. Selain gaji 13, gaji pokok ASN juga sudah bisa dicairkan,” kata Basri.
Disampaikan pula, pencairan gaji pokok dan gaji 13, BPKAD mentransfer langsung ke rekening masing-masing ASN.
“Prosesnya sama, baik gaji pokok bulan Juli dan Gaji 13 akan ditransferkan ke masing-masing rekening ASN,” jelasnya.
Saat disinggung berapa anggaran yang digelontorkan Pemko Pekanbaru untuk pembayaran gaji pokok dan gaji 13, dijawab mantan Kasubag Humas Setdako Pekanbaru.
“Untuk totalnya lebih kurang Rp71,5 miliar yang terdiri dari gaji 13, sekitar Rp37 miliar dan gaji bulan Juli sebesar Rp34,5 miliar,” ujarnya.(LF1)