Pekanbaru

Lelang Ulang 15 Unit Sepeda Motor oleh BPKAD Mengacu Permendagri 2016

news-details
Pekanbaru
Petugas BPKAD, Jumat (29/3/2019), data 15 unit sepeda motor yang akan dilelang ulang. Linkarfakta.com

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Rencana lelang ulang 15 unit sepeda motor, sisa dari lelang 84 motor yang sebelumnya dilakukan Badan Pengelola Aset dan Keuangan (BPKAD) Kota Pekanbaru, mengacu pada Permendagri 19 tahun 2016, tentang pengelolaan BMD.

Info ini disampaikan Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal kepada media.

"Motor yang kemaren belum laku terjual ini sedang dalam administrasi persetujuan untuk lelang ulang sebanyak satu kali lagi. Hal ini mengacu kepada Permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD," ungkap mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru ini.

Sebelumnya, Kamis (29/11/2018), pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, Pemko Pekanbaru melalui lelang
84 unit sepeda motor.

Bagi peminat lelang non eksekusi, wajib barang milik daerah berupa barang scrap (rongsok/ tanpa dokumen) ini dapat mengikuti melalui website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. 

Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang Aset Defino Efka, ketika dihubungi, Rabu (28/11/2018) menjelaskan, kondisi motor yang dilelang jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, masyarakat di imbau untuk melihat kondisi sepeda motor yang dilelang.

"Kondisi barang rongsokan, kalau diperbaiki susah jugalah. Barangnya sudah terduduk, tentu perlu biaya besar kalau mau diperbaiki untuk dipergunakan," ujarnya.

Sementara itu, sepeda motor yang akan dilelang dibagi dalam kelompok scrap kendaraan bermotor roda dua, dengan kisaran harga Rp1 jutaan hingga Rp4 jutaan, kemudian kelompok scrap kendaraan dinas operasional khusus yang berkisar Rp1 jutaan hingga Rp8 jutaan.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar