Linkarfakta.com,PEKANBARU - 565 Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Pekanbaru telah menjalani proses rekam biometrik. Rekam dilakukan terhitung 19 hingga 23 Maret 2019 lalu.
Informasi ini sampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Defizon, kepada media, Rabu (27/3/2019).
"Proses rekam biometrik sudah mulai sejak tanggal 19 Maret sampai 21 Maret 2019 di Kantor Pos Jalan Adi Sucipto. Lalu 22 Maret sampai 23 Maret 2019 di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Riau," jelasnya.
Lanjut Defizon, proses rekam biometrik CJH Kota Pekanbaru dilakukan bertahap dan sesuai jadwal yang telah disusun. Artinya proses rekam biometrik CJH Kota Pekanbaru bisa dilakukan meskipun belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Boleh sebelum pelunasan (BPIH). Tapi proses biometrik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Untuk selanjutnya, kita belum dapat jadwal. Bukan Kemenag pusat, tapi dari perusahaan pelaksana biometrik," ujarnya.
Lanjut Defizon, rekam biometrik wajib diikuti CJH tidak hanya Kota Pekanbaru saja. Rekam biometrik wajib diikuti CJH guna mendapatkan visa.
"Rekam biometrik syarat untuk (mendapat) visa. Syarat mengikuti proses rekam biometrik ialah pasport asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli," pungkasnya.(LF1)