Pekanbaru

Tertibkan PKL, DPP Pekanbaru Siapkan Surat Edaran Walikota

news-details
Pekanbaru
Kabid Pasar DPP, Suardi.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru komit dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL), seperti PKL yang berjualan di kawasan Jalan Teratai. Kmitmen dalam penertiban PKL ini dibuktikan dengan rencana menerbitkan surat edaran.

Ini disampaikan Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Suardi. Menurut Suardi PKL direlokasi ke dalam pasar Higienis. 

"Saat ini kita sedang mengodok Surat Edaran (SE) Walikota untuk dasar kita menertibkan Pkl disana. Saat ini hanya Pkl di badan Jalan Teratai saja yang ditertibkan oleh Satpol PP namun yang berada di depan ruko belum tersentuh. Kita Optimis dengan adanya SE ini nanti seluruh Pkl di badan jalan dan ruko bisa kita relokasi di pasar Higienis," ungkap Suardi di ruang kerjanya, Jumat (15/02/2019) lalu. 

Dijelaskannya, ada dua landasan hukum yang digunakan dalam membuat SE Walikota ini. Pertama Perda Ketertiban Umum dan Perda tentang IMB. 

"InsyaAllah, SE ini akan kita Sebar dalam waktu dekat. Ditargetkan sejalan  dengan pembongkaran pagar di pasar Higienis," imbuhnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar