Linkarfakta.com,PEKANBARU - Keluhan masyarakat terkait tempat hiburan yang beroperasi hingga dini hari, ditanggapi pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru. Kepala Disbudpar, Nurfaisal mengimbau pelaku usaha agar mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha patuhi aturan yang ada. Masyarakat butuh ketenangan, apalagi kalau ada anak sekolah masuk kesitu (lokasi hiburan), merusak," ujar Nurfaisal mengingatkan.
Dijelaskan Nurfaisal, kewenangan Disbudpar terhadap tempat hiburan, menerbitkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), sementara untuk penerbitan izin ada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Itu (tempat hiburan) izinnya masih tetap ke DPMPTSP. Kami sekarang tengah mendata itu (hiburan)," akhirnya.
Dalam peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum, jam operasional hiburan ditetapkan dari pukul 8.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, Selasa (12/2/2019) sore, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) menemui Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.
Pertemuan yang dilaksanakan terkait hiburan malam. Mahasiswa menuntut agar pihak terkait menindak tegas pengelola hiburan malam yang mengoperasikan usahanya lewat jam operasional.(LF1)