Linkarfakta.com,PEKANBARU - Direncanakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Provinsi Riau, menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (12/2/2019) menyebut, dari data yang ada pada pihaknya, total tunggakan PBB terhitung tahun 1997 hingga kini sudah mencapai angka Rp100 miliar.
Guna memberi keringanan kepada wajib pajak (WP) yang sudah menunggak sejak 22 tahun lalu itu, kata dia, nantinya wajib pajak bersangkutan cukup membayar sesuai besaran pajak per tahun.
"Jadi, wajib pajak cukup membayar yang pokok saja. Wacana pak wali (walikota) seperti itu," ungkap pria yang akrab disapa Ami ini.
Disampaikannya, terdapat sejumlah persoalan yang mengakibatkan tunggakan PBB tersebut mencapai angka Rp100 miliar. Pertama, terang dia, merupakan dampak dari perbaikan dan perubahan data wajib pajak yang dilakukan Bapenda sendiri.
"Saat ada peralihan data, mereka tidak terdata. Padahal, mereka sudah membayar setiap tahunnya, namun dilaporan kita masih tercatat berhutang," ujarnya.
Kedua, data terbaru WP tak sinkron dengan data yang ada di Bapenda. "Sehingga petugas susah menemukan wajib pajak lantaran alamatnya sudah tidak sesuai dengan data kita. Ini yang menjadi kendala petugas di lapangan," tutup mantan Camat Rumbai Pesisir ini.(LF1)