Pekanbaru

Pembangunan Pasar Cik Puan Belum Bisa Dilanjutkan, Ini Penyebabnya

news-details
Pekanbaru
Pasar Cik Puan.Net

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Hingga kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa melanjutkan pembangunan Pasar Cik Puan yang sudah terhenti sejak 2009 lalu. Ini disebabkan belum adanya penyerahan hak kelola pasar yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

"Jadi kita butuh kepastian tentang hak milik pengelolaan lahan ini untuk melanjutkan pembangunan. Kalau sekarang, kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk penganggaran karena memang hak pengelolaan belum diserahkan ke kita," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut dijumpai di Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (6/2/2019).

Dikatakan Ingot, pada 2013 lalu pemerintah provinsi melalui rapat bersama Walikota Pekanbaru Firdaus sudah bersedia menyerahkan hak pengelolaan Pasar Cik Puan ke pemerintah kota.

"Namun sampai sekarang tidak terlaksana. Sehingga kita sulit melakukan pengembangan dan pembangunan, itu menjadi persoalan," ungkap mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini.

Untuk itu, pemerintah kota berharap persoalan hak pengelolaan lahan yang mengakibatkan terhentinya pembangunan pasar yang berada di jantung Kota Pekanbaru itu bisa diselesaikan secepatnya oleh Pemprov Riau.

"Sehingga pembangunan dan pengembangan pasar yang sangat stategis, cukup legendaris dan sudah eksis di dalam Kota Pekanbaru ini bisa kita lanjutkan kembali," tutup Ingot.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar