PEKANBARU - Sidang sengketa lahan di Jalan Badak Ujung digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Penggugat Agus Salim dan Tergugat Herman Sani sepakat berdamai. Demikian disampaikan Eka Wati SH dan Dwi Cipta Amalia Ningsih, Kuasa Hukum Tergugat (Herman Sani di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada persidangan, Rabu (9/1/2019).
Dikatakan Eka Wati, perdamaian antara Penggugat dan Tergugat disaksikan langsung oleh adik kandung Agus Salim, yang turut hadir di persidangan.
Senada, Heru Susanto SH, Kuasa Hukum Penggugat yang baru mengatakan bahwa sebelum Majelis Hakim memutuskan perkara ini, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat berharap perdamaian antara penggugat principle dan tergugat principle dapat dipertimbangkan dan dikuatkan dalam sebuah keputusan.
Di persidangan, Heru Susanto SH, mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya dari Kantor Hukum Jhon Prima SH MH dan Assosiaces telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Agus Salim yang baru dan menyatakan Surat Kuasa yang diberikan Penggugat kepada Kuasa Hukum sebelumnya telah dicabut.
Namun, perihal pencabutan Kuasa Hukum tersebut dipertanyakan oleh Edi Murpi SH, Kuasa Hukum Agus Salim sebelumnya.
Menyikapi hal ini, Majelis Hakim meminta bukti Surat Kuasa Penasehat Hukum yang baru serta mencocokkannya dengan dokumen sebelumnya. Selanjutnya, surat pemberitahuan pencabutan kuasa yang sebelumnya, diserahkan di meja Hakim Ketua, Dahlia Panjaiatan SH.
Dari dokumen tersebut terlihat adanya perbedaan tandatangan Penggugat Agus Salim, sehingga Majelis Hakim meminta ke dua belah pihak untuk menghadirkan Agus Salim sebagai inperson. Hal ini untuk mengetahui apakah benar Penggugat telah mencabut surat kuasanya.
Sidang kemudian ditunda hingga Senin mendatang.(***rilis)