Hukrim

Tegakkan Perda, Satpol PP Keliling Patroli Kecamatan

news-details
Hukrim
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Pantau pelanggaran peraturan daerah (Perda), Satpol PP Kota Pekanbaru akan menyebar personil di 12 kecamatan. Per kecamatan nantinya akan diawasi oleh 5 personil dengan cara patroli menggunakan sepeda motor.

"Kita akan bagi (personil) untuk melakukan patroli pengawasan, melakukan pengawasan sambil membawa surat peringatan ataupun pemanggilan, tergantung pelanggarannya. Seperti IMB, warnet, restoran ataupun reklame. Intinya semua yang berkaitan dengan perda," terang Kepala Satuan Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Kamis (9/1/2020) pagi

"5 orang dibagi perkecamatan. Menampung keluhan masyarakat. Ini merupakan pelayanan langsung kepada masyarakat," jelasnya.

Untuk merealisasikan program patroli rutin ini, Satpol PP akan mengajukan permintaan pengadaan sepeda motor kepada pemerintah kota Pekanbaru.(LF2)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar