Pekanbaru

Deadline Satu Minggu, DPP Pekanbaru Minta PKL Pasar Kodim Segera Daftarkan Diri

news-details
Pekanbaru

Linkarfakta.com,PEKANBARU -  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru melayangkan surat edaran pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di pinggiran Jalan Teratai, Jalan Alamudinsyah dan Jalan Seroja. Bunyi surat edaran ini, menghimbau pada PKL agar segera mendaftarkan diri untuk dapat berjualan dalam Pasar Higienis Teratai Madani dan Pasar PMJ (Pasar Kodim).

DPP Pekanbaru memberikan batas waktu (deadline) pada PKL selama satu minggu untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan kios atau los.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Pasar DPP Kota Pekanbaru, Suhardi, kepada Linkarfakta.com melalui telefon genggamnya, Selasa (27/11/2018) pagi.

Dikatakan Suhardi, terkait persoalan PKL, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Pekanbaru yang rutin mensosialisasikan rencana penertiban PKL, Disperindag juga memberikan surat edaran agar para pedagang segera mendaftarkan dirinya ke posko yang tersedia.

"Kami sudah membuka posko, jadi para pedagang juga kami imbau agar segera mendaftar dengan membawa fotocopy KTP dan Pas Foto, untuk mendapatkan tempat di Pasar Kodim atau Pasar Higienis," jelas Suhardi.

Terkait mundurnya waktu penertiban PKL yang sebelumnya direncanakan Senin lalu, Suhardi mengaku pihaknya butuh waktu untuk melakukan pembersihan lokasi yang sudah lama kosong.

"Kebetulan ada beberapa sarananya yang harus kita bersihkan dan terlalu mendadak kalau Senin kemarin. Jadi kita sampaikan itu dan diberi waktu dalam seminggu ini," terangnya.

"Tetapi selama seminggu ini kita sudah sambil jalan, itukan kita sudah buka posko dan pendataan. Satpol PP juga rutin mensosialisasikan, dalam minggu ini kita targetkan sudah bisa ditertibkan," ujarnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar