Pekanbaru

Pengamanan Hukum Cara BPKAD Pekanbaru Amankan Aset Tanah

news-details
Pekanbaru
Kepala Bidang Aset BPKAD Pekanbaru, Delfino Efka.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengamankan aset tanah dengan tiga langkah. Seperti pengamanan administrasi, pengamanan fisik, serta pengamanan hukum. Pengamanan aset ini dilakukan agar aset terawat dan terjaga dengan baik.

Informasi ini disampaikan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Delfino Efka kepada media, Senin (5/8/2019) pagi.

Pengamanan administrasi dijelaskan Delfino Efka, aset mesti tercatat dalam daftar inventaris.

"Pengamanan aset itu ada tiga. Satu pengamanan secara administrasi, barangnya harus dicatat dalam inventaris. Kemudian pengamanan fisik. Pengamanan fisik ini contonya membuat patok (tanah), pagar dan plang nama. Dan kemudian pengamanan hukum. Pengamanan hukum ini baru sertifikat (tanah)," jelas Delfino Efka.

Lebih jauh diungkapkan Delfino Efka, pembuatan sertifikat dilakukan oleh masing-masing instansi, baik dilakukan oleh BPKAD, Dinas Pertanahan, maupun OPD.

"(Sertifikat) Itu Biasanya yang melakukan BPKAD atau Dinas Pertanahan. Dinas Pertanahan kalau tidak salah ada sembilan sertifikat, BPKAD ada juga yang besar-besar dan dinas terkait ada juga," terangnya.

"Data tanah secara keseluruhan yang megang aset BPKAD. Kalau pengamanan ada macam-macam, bisa di dinas masing-masing. Misalnya camat, boleh melakukan pengamanan.
Kalau barang yang ada di dinas, dinas yang melakukan pengamanannya. Bisa dalam bentuk fisik, bisa dalam bentuk administrasi dan bisa dalam bentuk hukum," sambungnya.

Ditanya aset tanah yang menjadi kewenangan BPKAD, dijawab Delfino Efka.

"Kalau BPKAD, tanah-tanah yang ada di pengelola barang, di Sekda. Sekda kan punya tanah sendiri dibawah pengelola barang. Contohnya lahan KIT, tanah dibelakang Senapelan Plaza. Yang besar biasanya dibawah Sekda, tanah yang luas," ujarnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar