Hukrim

Dua Tersangka Korupsi Dispora Riau Ditahan Jaksa

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU -Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu. Senin (1/10/28) siang, dua tersangka pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yakni, M dan AH. Resmi ditahan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kedua tersangka yang merupakan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2016 di Dispora Riau itu, ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Kedua tersangka M dan AH, ditahan selama 20 hari kedepan," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH kepada wartawan Senin sore.

Dikatakan Muspidauan, perbuatan kedua tersangka ini terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2016. Dimana kedua tersangka memecah-megah proyek agar tidak dikerjakan melalui proses lelang.

"Proyek dipecah-pecah dengan maksud agar proyek tersebut tidak dilelang," ujarnya.

Seperti diketahui, kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dianggarkan dari APBD Perubahan senilai Rp21 miliar. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau. Ditemukan penyimpangan sebesar Rp3,6 miliar, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara

"Kerugian Negara tersebut telah dikembalikan sebesar Rp2 miliar. Yang mana Rp1,6 miliar dikembalikan ke kas daerah. Sedangkan sisanya sebesar Rp 400 juta disita pihak kejaksaan," jelas Muspidauan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Muspidauan.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar