Linkarfakta,PEKANBARU - Satu persatu, para terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjadi buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman.
Setelah berhasil melakukan penangkapan di Bali dan Medan,Sumatrra Utara. Hari ini, Rabu (5/9/18) pagi. Kejari Pekanbaru kembali menangkap terpidana korupsi.
Kali ini, IL, terpidana kasus pengadaan kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau yang berhasil ditangkap .
IL sendiri, merupakan Dirut PT Primaboss Mobilindo itu ditangkap di Jalan Kartama, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo SH, kepada linkarfakta.com mengatakan ikhwal penangkapan IL.
" IL yang telah ditetapkan sebagai DPO, kita tangkap tadi pagi sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," katanya.
Setelah dilakukan cek kesehatan, IL langsung bawa ke Lapas Klas II Pekanbaru.
Dijelaskan Odit, Terpidana ini terjerat korupsi pengadaan kerambah di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau tahun 2008 lalu.
Perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,6 Miliar yang menjerat IL ini. Dinyatakan inkrah. Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
dengan nomor putusan kasasi 348 K/PID.SUS/2014 tanggal 06 Oktober 2014.," terang Odit
Masih dalam perkara ini, sambung Odit. Pihaknya juga sudah mengeksekusi Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat DKP Riau, Donny Gatot Trenggono yang ditangkap akhir Januari 2018 silam. Ia ditangkap saat masih mengenakan seragam ASN.
Di pengadilan tingkat pertama, Gatot divonis empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 juta subsider satu tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.(LF3)