Linkarfakta,PEKANBARU - Penerapan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat, dengan denda sebesar Rp 2,5, semata-mata untuk menimbulkan kesadaran masyarakat peduli akan lingkungan.
Ungkapan ini disampaikan Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT ketika diwawancara terkait rencana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang akan menurunkan sanksi denda dari Rp 2,5 juta, ke Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
"Saya belum tanda tangan perwakonya (Peraturan Walikota,red). Intinya sebenarnya bagaimana kita mengajak masyarakat kita peduli. Bukan hanya masyarakat Kota Pekanbaru saja. Ini kultur masyarakat kita di Indonesia.., ini lah yang harus kita rubah. Kita mencoba di Pekanbaru.. ya kan?. Segala sesuatu alhamdulillah, inovasi yang kita lakukan, dengan skala nasional, kita selalu lebih cepat," ungkap Walikota Pekanbaru, H Firdaus di Kantor Walikota Pekanbaru.
Lanjut H Firdaus, dirinya berharap masyarakat Pekanbaru menjadi pioner dalam merubah lingkungan menjadi bersih.
"Dan saya berharap juga masyarakat Pekanbaru bisa juga menjadi pioner untuk membawa perubahan untuk Indonesia. Bagaimana mindset kita, mengelola lingkungan itu tanggung jawab bersama. Sampah itu bagian kecil dari lingkungan. Aksi Pekanbaru bersih tidak hanya bicara
soal sampah, tetapi juga berbicara bagaimana menertibkan lingkungan
kita dimanapun kita berada, baik rumah, lingkungan pemukiman, di kantor atau di kebun. Kita harus senantiasa menjaga lingkungan menjadi lingkungan yang berkualitas," jelas H Firdaus.
Dikatakan H Firdaus, ada enam indikator lingkungan berkulitas, diantaranya disampaikan H Firdaus, nyaman dan aman.
"Lingkungan yang berkulaitas itu selalu kita sampaikan, dengan enam indikator. Pertama lingkungan itu aman, nyaman, damai, bersih, sehat dan asri. Asri ini juga menyangkut dengan penghijauan. Sekalipun perumahan kecil, tanaman lah sebatang pohon," ujar H Firdaus.(LF1)