PEKANBARU - Dalam musyawarah unsur pimpinan daerah (Muspida) yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (2/5/2018), diketahui pihak Polresta Pekanbaru menginginkan seluruh tempat hiburan yang beroperasi selama bulan suci ramadhan ditutup.
Menanggapi keinginan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil ketika di wawancara, Kamis (3/5/2018) mengaku akan mempelajari hal tersebut terlebih dahulu.
Dikatakan Muhammad Jamil, jika penutupan tempat hiburan bertentangan dengan aturan yang ada, pihaknya tidak akan menerapkannya.
"Mengenai usulan-usulan tadi, tentu kita lihat lagi, apakah ini mengganggu tidak dengan aturan yang ada. Artinya kalau bertentangan dengan aturan seperti Perda yang sudah kita bikin, kalau mengganggu kita tidak akan berlakukan. Karena Perda lebih kuat dari pada edaran (Surat Edaran,red)," terang Muhammad Jamil.
Namun demikian dikatakan Muhammad Jamil, pihaknya tetap menerima usulan yang disampaikan dalam Muspida. Namun kembali ditegaskannya, pemberlakukan penutupan tempat hiburan harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Usulan tetap kita terima, namun pemberlakuannya sesuai denga aturan yang berlaku. Kita pelajari dulu, jangan ada gesekan-gesekan atau semacam ketidak enak'an dengan pengusaha yang ada di Pekanbaru. Intinya ini bisa kita jalankan (penutupan tempat hiburan,red), mereka (pengusaha,red) bisa terima. Seperti itu," tutupnya.(fir)