LINKARFAKTA.COM — Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti membenarkan telah terjadi pembaruan data pada nama yang dimaksud. Ia menegaskan proses pemutakhiran merupakan kunci agar data sosial ekonomi yang tersimpan di DTSEN benar-benar mencerminkan fakta terbaru di masyarakat.
"Kan sudah, sudah dimutakhirkan sekarang dia ada di desil 3," ujar Amalia kepada wartawan di kediaman Ketua MPR RI Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Amalia menjelaskan, data sosial ekonomi penduduk bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, BPS terus melakukan pembaruan berbasis kondisi riil warga, bukan hanya mengandalkan data lama.
"Jadi kuncinya adalah pemutakhiran menjadi kunci supaya datanya sesuai dengan fakta yang terbaru," katanya.
Kronologi Tukang Becak Masuk Desil 9
Persoalan ini mencuat setelah Timbul, warga Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hendak mengurus surat keterangan tidak mampu untuk putranya yang berkuliah di Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Saat dicek di balai desa, ia justru mendapati namanya tercatat di desil 9—kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi dalam data BPS.
"Anak saya mau cari surat keterangan tidak mampu ke balai desa. Tapi, ternyata di sana dicek sama Pak Lurah ternyata desilnya 9," kata Timbul saat ditemui di kediamannya, Senin (24/8).
Padahal, Timbul sebelumnya mengaku berada di desil 1 dan rutin menerima sejumlah bantuan sosial dari pemerintah. Ia bekerja sebagai sopir becak motor di kawasan Malioboro, Yogyakarta, dengan penghasilan yang jauh dari kata stabil.
Penghasilan Tak Menentu Jadi Sorotan
Timbul mengungkapkan, pendapatan bersih dari menarik becak motor hanya sekitar Rp50 ribu per hari jika mendapatkan penumpang. Ia juga kerap pulang tanpa penghasilan sama sekali karena sepi order.
"Penghasilan dari betor ini enggak menentu, kadang bisa narik, kadang enggak. Seharian enggak dapat sama sekali sering," ujarnya.
Kondisi tersebut kontras dengan status desil 9 yang disematkan padanya. Dalam sistem DTSEN, desil 9 mengindikasikan rumah tangga masuk kelompok 20 persen pengeluaran tertinggi secara nasional, sehingga dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
Pemutakhiran Data Jadi Kunci Validitas Bantuan
Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi data dalam penyaluran bantuan sosial. Kesalahan klasifikasi seperti yang dialami Timbul berpotensi membuat warga miskin tidak menerima haknya, atau sebaliknya, bantuan jatuh ke tangan yang tidak membutuhkan.
BPS menegaskan bahwa DTSEN dirancang sebagai data tunggal yang menjadi rujukan berbagai program perlindungan sosial. Keakuratan data sangat bergantung pada partisipasi masyarakat untuk melaporkan perubahan kondisi ekonomi dan pembaruan data secara berkala oleh petugas di lapangan.
Dengan adanya pemutakhiran ini, Timbul kini kembali masuk kategori penerima bantuan, sehingga proses pengurusan surat keterangan tidak mampu untuk anaknya dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.