LINKARFAKTA.COM — Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan penerapan pasal TPPU merupakan langkah lanjutan untuk menelusuri aliran dana dari operasional kasino yang berkedok lounge dan bar di Ruko Nagoya Indah, Batam, Kepulauan Riau tersebut. "Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga di kenakan pidana terkait pencucian uang," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2026).
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga dan Pantauan Media
Operasi penindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berlangsung hampir tiga bulan. Nunung mengungkapkan, informasi awal mengenai aktivitas judi di lokasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat serta pemberitaan media.
"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino," kata Nunung saat merilis kasus di Polresta Barelang, Minggu (16/8).
Peran 197 Orang yang Diamankan di Lokasi
Dari total 197 orang yang diamankan, polisi memetakan peran masing-masing individu dalam rantai operasional kasino. Sebanyak 96 orang berstatus sebagai pemain, dan 10 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
- 1 orang pemilik berinisial A (Suwanda)
- 2 manajer dan 1 pengawas
- 5 kasir dan 25 penukar chip
- 65 dealer atau bandar
- 2 orang bagian marketing
- 96 orang pemain, terdiri dari 86 WNI dan 10 WNA (7 warga China, 2 warga Singapura, 1 warga Malaysia)
Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah peralatan judi mekanik dan elektronik. Barang bukti tersebut meliputi 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Pemeriksaan Intensif di Mabes Polri dan Penggeledahan Rumah Mewah
Satresmob Bareskrim Polri telah membawa sembilan tersangka utama ke Jakarta pada Selasa (18/8) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri, termasuk Suwanda. Langkah ini diambil untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan memperkuat konstruksi perkara TPPU.
Bersamaan dengan proses hukum tersebut, tim gabungan sempat menggeledah sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam. Namun, polisi belum merinci hasil penggeledahan tersebut.
"Untuk hasilnya akan di sampaikan nanti pada saat rilis lanjutan," ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi.