LINKARFAKTA.COM — Pernyataan ini disampaikan Rosan dalam acara Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA di Wisma Danantara Indonesia, Senin (24/8/2026). Ia menekankan bahwa kehadiran DSI bukan untuk menggantikan peran regulator, melainkan untuk memperkuat aliran data dan transaksi ekspor dari hulu ke hilir.
“DSI ini tujuannya bukan menambah lapisan birokrasi atau menggantikan peran dari regulator,” ujar Rosan di hadapan para pelaku usaha dan asosiasi.
Fokus pada Verifikasi Data dan Transaksi
Rosan menjelaskan, DSI akan membangun satu titik verifikasi yang mencakup pemantauan kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, hingga penetapan harga. Sistem ini juga mengawasi proses penyelesaian pembayaran dan repatriasi devisa agar setiap transaksi memiliki dasar yang wajar dan dapat ditelusuri.
“Peran DSI adalah membangun satu titik verifikasi yang lebih kuat untuk aliran data dan transaksi ekspor,” jelasnya.
Dengan skema ini, Danantara berharap setiap transaksi ekspor SDA memberikan manfaat maksimal bagi negara. Penerapan sistem akan dilakukan secara bertahap dan terukur, berbasis kesiapan agar tidak mengganggu ritme perdagangan yang sudah berjalan.
Jaga Kepastian Berusaha
Selain memperkuat pengawasan, DSI berkomitmen menjaga kepastian berusaha bagi para eksportir, pembeli, sektor perbankan, dan instansi terkait. Mekanisme yang diusung dirancang profesional dan efisien, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha.
Danantara juga akan mendorong DSI mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi dan ketepatan pengambilan kebijakan, sekaligus menjaga integritas data dan proses agar DSI tumbuh menjadi lembaga yang kredibel dan terbuka.
Undang Masukan Pelaku Usaha
Rosan menegaskan bahwa DSI tidak bekerja dalam ruang hampa. Pihaknya membutuhkan masukan berkelanjutan dari para pelaku dunia usaha dan asosiasi untuk memperkuat pelaksanaan tata kelola ekspor SDA ke depan.
“Tata kelola yang baik itu harus memperkuat kepercayaan, bukan menambah ketidakpastian,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah merapikan arus ekspor komoditas, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.