Pekanbaru

Sanksi Terberat ASN Pemko Terlibat Narkoba Dipecat

news-details
Pekanbaru
Wakil Walikota Pekanbaru, H Ayat Cahyadi S.Si.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Wakil Walikota Pekanbaru, H Ayat Cahyadi S.Si mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak terlibat dengan narkoba. Jika terbukti, sanksi terberat yang menanti berupa pemecatan.

Pemecatan sebagai ASN dapat dilakukan apabila sudah keluar putusan dari pengadilan.

"(Sanksi terberat) Pecat. Ya sesuai dengan regulasi. Itupun kalau sudah keluar putusan hukumnya. Tidak boleh sembarangan. Nanti di gugat pulak," ujar Ayat Cahyadi, Jumat (14/8/2020), saat ditanya sejumlah media terkait sanksi terberat apabila ada ASN Pemko Pekanbaru tersandung kasus narkoba.

Ketika ditanya media data ASN yang terbelit kasus narkoba, dijawab Ayat Cahyadi.

"Belum tau data. Ya seperti tadi saya sampaikan inilah antisipasi kita jangan sampai ada (bekerjasama dengan BNN sosialisasi bahaya narkoba di Pemko). Kemudian tentang narkoba ini, kalau dia masih pemakai, itu bisa dilakukan rehabilitasi. Kalau memang ada. Mudah-mudahan tak ada. Salah satunya kalau di Pekanbaru itu rehabilitasinya di RSJ (Rumah Sakit Jiwa)," jelas Ayat Cahyadi.

"Kalau dia pengedar, ya diserahkan kepada APH (aparat penegak hukum). Kalau untuk tindakan di kepegawaian, akan diproses sesuai regulasi yang ada," imbuhnya.(LF4)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar