Pekanbaru

Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Mulai 27 Juli Pemko Kembali Berlakukan WFH ASN

news-details
Pekanbaru
Surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung 27 Juli 2020.

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT mengatakan, pemberlakuan WFH menindaklanjuti dan mencermati kembali meningkatkanya jumlah pasien positif Virus Corona di Kota Pekanbaru hingga kembali berstatus Zona Merah.

"Untuk itu, kita kembali menerapkan Work From Home bagi ASN mulai 27 Juli nanti," ungkap walikota, Jumat (24/7/2020).

Disampaikan walikota, pemberlakuan WFH bagi ASN itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/BKPSDM-PKAP/ 1407 /2020 tertanggal 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

Terdapat 9 poin dalam SE tersebut, di antaranya :

Pertama, Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / Tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara Kota Pekanbaru terhitung mulai tanggal 27 Juli 2020.

Kedua, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon 4) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.

Ketiga, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat 
tinggalnya (Work From Home) diprioritaskan bagi Ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas.

Keempat, pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar
pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kelima, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 dan jam pulang kerja menjadi 15.30, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas / pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

Keenam, kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun / menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak (physical distancing).

Ketujuh, pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan dikantor melalui aplikasi SiNERGI dan di dukung dengan tanda kehadiran (presensi) secara manual.

Kedelapan, agar ASN beserta keluarga membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap Protokol kesehatan.

Kesembilan, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal (Work From Home) sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

"Kepada pimpinan OPD agar dapat melaksanakan poin-poin yang terdapat di dalam SE dengan sebaik-baiknya," pinta walikota.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar