Pekanbaru

59 Orang Terjaring Razia Protokol Kesehatan Covid-19

news-details
Pekanbaru
Warga yang terjadi razia protokol kesehatan jalani sanksi sosial bersihkan sampah. Foto: Gugus Tugas

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Dalam razia protokol kesehatan guna memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker, yang di gelar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Tim Penegakkan Hukum Gugus Tugas Covid-19 didua lokasi, yakni Sukaramai Trade Center (STC) dan didepan Sudirman Square, jaring 59 warga.

Adapun rincian warga yang terjaring dalam kegiatan Penegakan Peraturan Walikota (Perwako) No. 130 Tahun 2020, yang dilakukan pada Senin (10/8/2020), sekitar pukul 11.30 WIB.

Di STC sebanyak 27 orang dijatuhi sanksi sosial dan 8 orang sanksi denda.

Sementara didepan Sudirman Square, 23 orang sanksi sosial dan 1 orang sanksi denda.

Salah seorang warga yang terjaring razia petugas mengaku tidak mengetahui sanksi bagi yang tak memakai masker.

"Masker saya ketinggalan. Jadinya, saya disuruh menyapu jalan," ujarnya.

Razia yang digelar dihadiri langsung Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT, Wakil Walikota, H Ayat Cahyadi S.Si, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Dandim 0301 Pekanbaru, Kolonel Inf Edi Budiman dan beserta unsur lainnya.

"Ada sekitar 10 hingga 15 persen warga yang tak mengenakan masker. Pada umumnya mereka terburu-buru berangkat dari rumah," terang Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar