Pekanbaru

Empat Hari Razia Masker, Tim Gabungan di Pekanbaru Jaring 332 Pelanggar

news-details
Pekanbaru
Pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker jalani sanksi sosial menyapu sampah. Ist

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Empat hari menggelar razia penerapan protokol kesehatan dengan sasaran penggunaan masker diberbagai lokasi, terhitung Senin (10/8/2020) hingga Kamis (13/8/2020), Tim Gabungan diantaranya terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dishub, Dinas Kesehatan, berhasil jaring 332 pelanggar.

Seperti diberitakan media, razia hari pertama, Senin (10/8/2020) dipusatkan di depan Sukaramai Trade Center (STC) dan di depan Sudirman Square Jalan Jenderal Sudirman, tim gabungan menjaring 59 pelanggar.

Dari 59 pelanggar, 51 memilih sanksi sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum, serta 8 lainnya membayar sanksi denda Rp250 ribu.

Razia hari kedua, Selasa (11/8/2020) di depan STC dan di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman, tim menjaring 60 pelanggar. 48 pelanggar diantaranya memilih sanksi sosial dan 12 lainnya memilih sanksi denda.

Razia di hari ketiga, tepatnya Rabu (12/8/2020) di Jalan Lintas Riau-Sumbar, perbatasan Pekanbaru-Kampar depan Simpang Manunggal, Panam ujung dan di Jalan Imam Munandar ujung, tim menjaring 98 pelanggar.

Dari 98 pelanggar, 93 orang di antaranya memilih sanksi sosial dan 5 sanksi denda.

Selanjutnya razia hari keempat, Kamis (13/8/2020) di Jalan Kaharuddin Nasution dan Yos Sudarso dijaring lagi sebanyak 115 pelanggar. 105 pelanggar memilih sanksi sosial dan 10 sanksi denda.

"Jadi total sampai hari ini sudah tercatat sebanyak 332 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia penerapan Perwako Nomor 130 tentang PHB," ungkap Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning.

Melalui razia tersebut, terang Burhan, pemerintah kota berharap bisa memotivasi warga untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Harapan kita warga semakin paham akan pentingnya masker," ucapnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar