Pekanbaru

Rp 34 Juta Uang Denda OTT Buang Sampah Sembarangan Masuk Kasda

news-details
Pekanbaru
Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Sepanjang tahun 2019 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengumpulkan uang denda warga buang sampah sembarangan sebesar Rp 34 juta. Uang tersebut dibayarkan 135 warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas DLHK, dari total 233 warga yang terjaring OTT.

Dari 135 warga yang di OTT, masing-masing membayarkan denda sebesar Rp 250 ribu. Total denda yang terkumpul sebesar Rp 34 juta itu diserahkan ke kas daerah.

Ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri melalui Sekretaris, Azhar kepada media, Senin (24/2/2020) siang.

"Uang hasil denda kita serahkan ke bendahara penerima DLHK untuk bisa diteruskan ke kas daerah," terang Azhar lewat telefon genggamnya.

"Total di tahun 2019 sebanyak 233 (warga yang terjaring OTT). Yang sudah membayar (denda) 135 orang. Total nominal denda Rp 34.000.000," sambung Azhar.

Dikatakan Azhar, target utama pemerintah bukanlah denda, namun menumbuhkan kesadaran masyarakat taat aturan dan berprilaku hidup bersih dan sehat.(LF5)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar