Pekanbaru

Firdaus Tegaskan Pelaku Usaha di Pekanbaru Harus Patuhi UMK 2020

news-details
Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus MT.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Pelaku usaha di Kota Pekanbaru diminta untuk mematuhi dan menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 yang disepakati bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota, sebesar Rp 2.997.971.

Ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus MT, Senin (25/11/2019) pagi di kantor wali kota Pekanbaru.

"Jadi kita tegaskan kepada pelaku usaha, agar UMK ini harus diterapkan," ujar Firdaus tegas.

Dikatakan Firdaus, bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK, terancam di sanksi. Firdaus menilai besaran UMK Pekanbaru sudah sesuai standar. Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota, dan kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau.

"Besaran UMK ini sudah dihitung bersama, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar," ujarnya.

Firdaus juga berpesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan perusahaan. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja.

"Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," ulasnya.(LF)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar