Linkarfakta,PEKANBARU - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada media, Rabu (17/7/2019) pagi menegaskan, mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru tidak dibenarkan lagi menggunakan mobil dinas (mobdin) dan meminta segera mengembalikannya.
"Mereka (mantan dewan) tidak boleh lagi menggunakan mobil itu, dan harus dikembalikan. Saya fikir kita tahu aturan, kita tahu ini milik siapa. Dan ada peringatannya (sebelum ditarik), satu, dua dan tiga," terang Agus Pramono ditemui diruang kerjanya.
Lebih jauh diungkapkan Agus Pramono, pihaknya jauh hari berupaya menghubungi mantan anggota DPRD yang masih menggunakan mobdin, dengan tujuan meminta bersangkutan mengembalikan kendaraan dinas.
"Kita berusaha selama itu menggunakan telefon, mencoba menghubungi satu demi satu supaya dia (mantan dewan) mengembalikan sendiri. Tapi kalau tidak mau mengembalikan sendiri, kita datangin masih ribut dan terjadi hal yang tidak diinginkan. Masih berkata begini begitu, saya pikir sudah tidak pas lagi la. Lebih bagus kita datang kasih saja la. Untuk apa kita ribut," paparnya.
Agus Pramono menegaskan, dalam minggu ini pihaknya menargetkan penarikan mobdin tuntas.
"Target saya kalau bisa, minggu ini semua harus bisa dikembalikan. Pada kesempatan ini, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Kembalikan saja, jangan terjadi clas. Saya tidak berusaha mempermalukan orang. Kita sama-sama saling menghormati sesama pejabat," ujarnya.
Bicara penarikan mobdin, dikatakan Agus Pramono, sebelum bulan ramadan, pihaknya sudah mendapatkan laporan
"Penarikan itu sebetulnya sebelum bulan puasa itu laporannya sudah ada. Laporan dari BPK dan KPK sudah ada. Perintahnya sudah ada," ungkapnya.
Disampaikan, dari total 12 unit mobdin yang digunakan mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, 6 unit diantaranya berhasil ditarik. Sisanya 6 unit, Pol PP menargetkan tuntas dalam minggu ini.
"Secara keseluruhan itu ada 12, ada 6 yang bisa diamankan. Ada 6 lagi. Target saya satu minggu ini bisa kita selesaikan," ujar Agus Pramono.
Hari ini Rabu, Satpol PP kembali menarik tiga unit mobdin dari mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Seluruh mobil yang berhasil ditarik diserahkan ke BPKAD Pekanbaru.
Berikut rincian mobdin yang belum ditarik Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP, 1 unit Toyota Fortuner tahun 2006, 1 unit Toyota Fortuner tahun 2010 dan 1 unit Nissan Terrano tahun 2005. 1 unit Toyota Kijang Innova tahun 2006, 1 unit Nissan Xtrail tahun 2011 dan 1 unit Toyota Vellfire tahun 2011.(LF1)