Linkarfakta.com,PEKANBARU - Tahapan demi tahapan, sesuai timeline pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh Bawaslu RI telah dilalui Panwascam Tampan.
Diantara tahapan tersebut yakni, sosialisasi petunjuk teknis pembentukan PTPS se kabupaten/kota dan Panwascam. Sosialisasi dilaksanakan pada 28 Januari hingga 3 Februari 2019. Kemudian proses seleksi. Adapun proses seleksi yang dilalui yakni pengumuman pendaftaran selama tujuh hari, terhitung 4 Februari hingga 10 Februari.
"Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis, serta wawancara selama sembilan hari, dari tanggal 11 hingga 21 Februari. Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari, dari tanggal 22 hingga 24 Februari. Perpanjangan waktu pendaftaran (Pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, tes tertulis, serta wawancara) selama tiga hari, dari tanggal 25 hingga 27 Februari. Pengumuman calon pengawas TPS oleh Pokja dan tanggapan, masukkan dari masyarakat, selama tiga hari, 27 hingga 1 Maret. Klarifikasi tanggapan masyarakat dan Pleno penetapan Panwas Kecamatan tentang Pengawas TPS terpilih, selama tiga hari, 4 sampai 5 Maret. Pengumuman Pengawas TPS terpilih, selama lima hari, 8 sampai 12 Maret. Laporan tahapan penjaringan sekaligus penyampaian berkas seleksi dari Panwaslu Kecamatan ke Bawaslu kabupaten/kota, selama lima hari, 9 sampai 13 Maret. Pelantikan Pengawas TPS dan Bimtek, selama satu hari, tepatnya 25 Maret," terang Ketua Panwascam Sukri Mustakim, Rabu (20/3/2019) pagi.
"Insyaallh direncanakan pada tanggal 25 maret kita akan melaksanakan pelantikan dan pembekalan terhadap 447 PTPS yang tersebar di Kecamatan Tampan yang dilaksanakan disalah satu hotel di Jalan HR Subrantas. Satu TPS satu pengawas," sambung Sukri Mustakim.(LF1)