PALEMBANG — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Sumatera Selatan, menandakan persoalan yang telah berulang sejak 1997 ini belum menemukan titik terang. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, luas lahan terbakar sepanjang 1 Januari hingga 23 Agustus 2026 mencapai 1.926 hektare. Hanya Kota Lubuklinggau dan Kota Pagaralam yang bebas dari kebakaran lahan di periode tersebut.
Yulion Zalpa, peneliti ekologi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, menilai akar masalah karhutla bukan sekadar tindakan pembakaran, melainkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap lahan gambut. Ia menyebut kebakaran berulang terjadi karena dua faktor utama: meluasnya asumsi bahwa gambut bisa diolah menjadi perkebunan, dan belum adanya teknologi pengelolaan lahan yang murah serta cepat selain membakar.
Gambut Tak Lagi Dipandang sebagai Hutan
Menurut Yulion, pengetahuan bahwa lahan gambut dapat dikelola menjadi perkebunan kini tidak hanya dikuasai perusahaan, tetapi juga masyarakat luas. Berdasarkan pemantauannya di sejumlah desa di Sumatera Selatan, sebagian besar warga telah memanfaatkan lahan gambut untuk berkebun sawit, dengan luasan mulai dari setengah hektare hingga puluhan hektare.
"Gambut bukan lagi dipahami sebagai hutan. Masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pengetahuan dalam memanfaatkan lahan gambut, saat ini mulai memahaminya dari aktivitas perusahaan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri," jelas Yulion, Minggu (23/8/26).
Ia menambahkan, pengeringan lahan dengan membangun kanal kini menjadi pengetahuan umum. Bahkan, tidak hanya lahan gambut, rawa dan mangrove pun turut diubah menjadi perkebunan. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya teknologi alternatif yang dianggap lebih efisien dibandingkan membakar lahan.
Pengetahuan Tata Kelola Air Mulai Hilang
Ryllian Chandra, peneliti kebijakan tata kelola air dari UIN Raden Fatah Palembang, menyoroti hilangnya pengetahuan masyarakat tentang tata kelola air di lahan basah. Ia menilai karhutla yang terjadi merupakan bagian dari krisis air yang lebih luas.
"Di masa lalu, masyarakat Sumatera Selatan memahami gambut, rawa, dan mangrove sebagai bagian dari rumah air karena terhubung dengan sungai atau danau. Tapi saat ini, mereka memahami sebagai lahan. Mereka justru berusaha mengeringkannya agar dapat dijadikan lahan pertanian, perkebunan, dan permukiman," kata Ryllian.
Ryllian merujuk pada sejarah Kedatuan Sriwijaya yang memiliki pengetahuan luhur dalam tata kelola air, sebagaimana termuat dalam narasi Prasasti Talang Tuwo yang dibuat tahun 684 Masehi. Pengetahuan ini, menurutnya, bertahan hingga masa Kesultanan Palembang, tetapi kini mulai memudar, termasuk di kalangan pendatang yang hidup di sekitar rawa gambut.
Pemerintah Diminta Kembangkan Teknologi Pengelolaan Lahan
Yulion menegaskan bahwa tugas pemerintah tidak cukup hanya melarang dan menghukum pelaku pembakar lahan. Pemerintah perlu fokus pada pengembangan pengetahuan dan teknologi pengelolaan lahan yang baik atau lestari, serta mencari cara pemadaman kebakaran yang lebih cepat.
"Selama pengetahuan dan teknologi tersebut belum dikuasai perusahaan dan masyarakat, saya tidak yakin di masa mendatang karhutla akan berhenti. Ditambah krisis iklim yang membuat lahan, khususnya gambut, seperti bahan bakar yang mudah terbakar saat musim kemarau," ujarnya.
Ia juga menyebut perlunya penelitian lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemanfaatan tepung tapioka sebagai bahan pemadam api. Sementara itu, Ryllian mendorong pemerintah membangun kembali pemahaman tata kelola air sejak dini kepada generasi muda.
"Sebab ancaman ke depan adalah krisis air. Karhutla itu bagian dari krisis air. Generasi mendatang, yang saat ini masih anak-anak dan remaja, yang sangat merasakan dampak dari krisis air," katanya.