PEKANBARU - Wakil Wali kota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi
bersyukur akhirnya dua rancangan peraturan daerah atau ranperda disahkan, Senin (15/3/2021). Proses pengesahan ranperda berlangsung dalam sidang paripurna di DPRD Kota Pekanbaru.
Kedua ranperda tersebut yakni Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda Penanggulangan Bencana di Daerah.
"Kita bersyukur kedua ranperda tersebut sudah disahkan," ucapnya usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Kota Pekanbaru.
Wawako mengingatkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa
menindaklanjuti ranperda tersebut. Ranperda Inovasi Daerah nantinya diharapkan jadi penyemangat bagi seluruh OPD.
Mereka bisa meningkatkan kinerja dengan membuat inovasi atau terobosan di masa pandemi covid-19. Adanya inovasi juga bisa mengoptimalkan pelayanan
publik.
"Jadi seluruh OPD harus berinovasi, jangan sampai pandemi membuat ragu dalam meningkatkan kinerja," terangnya.
Ranperda Penanggulangan Bencana di daerah juga disahkan. Ia menyebut bahwa satu bencana yang mesti diantisipasi adalah kebakaran lahah.
OPD terkait mesti mengawasi kawasan rawan kebakaran lahan seperti Kecamatan Payung Sekaki. Banjir juga mesti jadi perhatian OPD terkait.
"Kita berupaya bencana ini kita antisipasi," jelasnya.
Ayat juga mengingatkan agar BPBD Kota Pekanbaru siaga menghadapi bencana. Ia
menilai harus ada mitigasi terhadap bencana yang mengancam.
"Kita juga di masih dalam kondisi pandemi, maka kita dorong masyarakat juga disuntik vaksin," harapnya.
Usai paripurna, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE kepada
wartawan mengatakan bahwa dua Ranperda yang baru saja disahkan tersebut
telah melalui mekanisme dan tahapan yang panjang hingga pada akhirnya
disepakati oleh anggota dewan untuk disahkan menjadi Perda.
Azwendi berharap Perda yang baru saja disahkan tersebut dapat segera
dijalankan. Baik itu Perda Inovasi daerah maupun Perda Penanggulangan
Bencana Daerah. "Perda ini memang agak terlambat, namun hari ini sudah
kita laporkan dan sudah disahkan dan segera dilaksanakan," ujarnya.
Terkait Perda Penanggulangan Bencana, Politisi Demokrat ini menyebut bahwa di
dalam Perda tersebut ada dua bencana yang masuk dalam kategori bencana
alam seperti karhutla dan banjir. Meskipun Kota Pekanbaru tidak menjadi
daerah penyumbang Karhutla terbanyak, tetapi hal ini perlu disikapi dan
diantisipasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Azwendi meminta Perda Penanggulangan Bencana yang baru disahkan tersebut agar mengikuti arahan provinsi seiring saat ini Provinsi Riau telah
menetapkan siaga Karhutla.
"Untuk persoalan banjir tentu kita sepakat agar segera diatasi dengan cepat dan kita di DPRD support untuk
penganggarannya, ditambah dengan masterplan penanganan banjir sebagai
acuan kita untuk mengatasi persoalan banjir yang juga harus direalisasi," terangnya. (Galeri)