Pendidikan

Kadisdik: Beban Pemerintah Sudah Berat, Masyarakat Bantu Sekolah Tidak Dilarang

news-details
Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal

Linkarfakta,PEKANBARU - Saat ini beban pemerintah dalam memajukan pembangunan cukup berat, oleh sebab itu, masyarakat terutama Wali Murid yang membantu pembangunan sekolah tidak dilarang, asal dijalankan secara transparan dan tidak membebani peserta didik.

Ungkapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal, ketika di wawancara terkait adanya keluhan Wali Murid SMPN 35 atas kutipan pembangunan empat unit toilet, buku LKS dan uang terobosan.

"Tetapi kita juga harus ingat, beban pemerintah ini sudah berat.. jadi kalau mau cepat maju sekolahnya, dibantu oleh masyarakat, ini tidak dilarang, cuman harus transparan dan tidak ada menyebabkan apa-apa terhadap siswa yang tidak ikut. Jangan sampai putus sekolah pula, karena tidak ada uang. Jadi tidak ada utang piutang disekolah, itulah jaminannya," ungkap Abdul Jamal.

"Kita sudah sampaikan, kalau itu memang sesuai dengan edaran kita, kalau memang itu ribut orang tua disana, ya silahkan hentikan. Tapi kita harus tengok dulu apa akar permasalahannya. Kayak kemaren kita di SMP 42 loh, bagus. Kita sudah bangun mushalla, masyarakat membantu RT RW nya, boleh saja. Yang penting mengelola masyarakat. Masyarkat itu yang dinamakan dengan komite," sambung Abdul Jamal.

Menanggapi persoalan kutipan sekolah yang kerap muncul, Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengajak masyarakat untuk merubah pola fikir, serta cerdas dalam menanggapi semua persoalan.

"Masalahnya begini.., masyarakat juga kita ajak merubah mindset, masyarakat juga kita ajak cerdas. Artinya kalau memang itu tidak sesuai, sama dengan program yang ada disana, tidak usaha diikuti. Tetapi kita juga harus ingat, asal dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah kita berikan, yang pertama tidak ada paksaan, yang kedua itu memang keinginan dikelola oleh komite, silahkan. Kemudian tetap tidak membagi rata. Dia ada dua saratnya itu. Tidak dibagi rata, umpamanya person per person Rp 10 ribu semuanya itu salah. Yang kedua rutin setiap bulan itu juga salah. Upamanya membangun mushalla, si A nyumbang 10 sak semen, ini menyumbang batu bata, ini boleh. Tetapi kalau memang keadaannya tidak memungkin, tidak usah, kita tunggu sajalah pemerintah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Murid protes atas kutipan pembangunan empat unit toilet, uang Lembar Kegiatan Siswa (LKS), serta uang terobosan yang dilakukan pihak SMPN 35 Jalan Tengku Bay. Diketahui, kutipan pembangunan empat unit toilet, masing-masing Rp 12 juta, uang terobosan Rp 120 ribu perbulan dan uang LKS Rp 120 hingga Rp 130 ribu, yang akan dijalankan sudah melalui rapat yang digelar Komite Sekolah.

Walau sudah melalui rapat antara Komite Sekolah dengan Wali Murid, namun masih ada Wali Murid yang tidak menerima hasil rapat yang digelar pada Jum'at (7/9/2018), sekitar pukul 08.00WIB tersebut.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar