Linkarfakta-PEKANBARU-Tindak pidana penipuan dan penggelapan dana ratusan jamaah umroh ole pihak perusahaan travel PT Joe Pentha Wisata (JPW). Dinyatakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terbukti secara sah.
Alhasil, Muhammad Yusuf Johansyah, pemilik perusahaan travel PT Joe Pentha Wisata (JPW), dan juga sebagai terdakwa dalam perkara ini dijatuhi hukuman oleh hakim sesuai tuntutan hukuman jaksa, yakni 4 tahun penjara.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dipotong masa tahanan terdakwa. Terhitung sejak dilakukan penahaman," tegas majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva SH dan Abdul Aziz SH.
Dalam persidangan pembacaan amar putusan pada Kamis (31/5/18) sore itu. Terdakwa
terbukti melanggar Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Zurwandi SH, Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, sesuai Pasal 378 tentang penipuan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir pikir dan jaksa penuntut menyatakan menerima.
Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa ini terjadi tahun 2016 hingga 2017 lalu. Dimana perusahaan travel milik terdakwa melayani paket perjaanan umroh dengan biaya keberangkatan Rp 23,5 juta per orang.
Setelah warga yang ingin umroh ke tanah suci mendaftarkan diri dan membayar biaya perjalanan sesuai ketentuan dari pihak perusahaan. Namun, ratusan orang jamaah yang dijanjikan berangkat tak kunjung jua diberangkatkan. Sehingga sebanyak 151 jamaah telah dirugikan oleh terdakwa. Dana milik jamaah umroh yang telah disetorkan sebesar Rp 3,9 miliar tak dapat dikembalikan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.***(LF3)