Pencarian

BBM Subsidi Nelayan Sayoang 2026, Syarat Rekomendasi Dinas Perikanan

Kamis, 17 September 2026 • 05:22:31 WIB
BBM Subsidi Nelayan Sayoang 2026, Syarat Rekomendasi Dinas Perikanan
Rapat evaluasi penyaluran BBM bersubsidi digelar HMNI Halmahera Selatan bersama pengelola SPBUN Sayoang dan UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah Wilayah V Bacan.

LINKARFAKTA.COM — Himpunan Mahasiswa Nelayan Indonesia (HMNI) Halmahera Selatan menggelar rapat evaluasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bersama pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Sayoang dan UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Daerah Wilayah V Bacan. Nelayan dari Desa Sayoang, Babang, dan Wayaua yang ingin menebus BBM bersubsidi wajib memiliki surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan. Rapat berlangsung pada Rabu (16/09/2026) dan menegaskan bahwa penyaluran hanya dilayani bagi nelayan yang memenuhi syarat regulasi pemerintah.

Nelayan dari tiga desa, yakni Desa Sayoang, Babang, dan Desa Wayaua, menjadi peserta utama dalam pertemuan tersebut. Rapat ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penyampaian keluhan nelayan terkait pemenuhan kebutuhan bahan bakar untuk melaut.

Syarat Utama: Rekomendasi Dinas Perikanan

Ketua Kelompok Nelayan Maju Sasama sekaligus Penasehat HMNI Halmahera Selatan, Hamdan Alkatiri, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melayani pembelian BBM bersubsidi secara sembarangan. Ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi setiap nelayan.

"Jadi semua nelayan kami bisa layani, yang penting ada punya persyaratan. Pemerintah menempatkan SPBUN dibarengi dengan regulasi, sehingga kami tidak bisa melayani sembarangan," jelas Hamdan.

Syarat mutlak yang dimaksud adalah kepemilikan surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan. Dokumen ini menjadi dasar bagi pengelola SPBUN untuk menyalurkan kuota BBM bersubsidi kepada nelayan yang benar-benar berhak.

Pengawasan Ketat dan Laporan Berkala

Pengelolaan SPBUN Sayoang diawasi secara berkala oleh sejumlah pihak. Hamdan menyebut pihaknya menyusun laporan harian dan bulanan kepada Pertamina sebagai bagian dari kewajiban administrasi.

"Tiap hari dan bulan kami membuat laporan ke Pertamina. Bahkan setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan langsung ke kami," tambah Hamdan.

Pengawasan berlapis ini membuat penyaluran BBM bersubsidi di SPBUN Sayoang terikat pada regulasi resmi pemerintah. Nelayan yang belum melengkapi dokumen diminta mengurus rekomendasi ke Dinas Perikanan sebelum mendatangi SPBUN.

Harapan Kuota Habis untuk Tiga Desa

Hamdan berharap kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan dapat habis sepenuhnya untuk menopang kebutuhan nelayan di tiga desa, yakni Sayoang, Babang, dan Wayaua. Ia tidak ingin kuota tersebut dialihkan ke wilayah lain seperti Pelabuhan Panamboang di Bacan Selatan.

Harapan itu muncul karena kebutuhan bahan bakar nelayan tiga desa masih tinggi. Jika kuota terserap penuh di wilayah sendiri, produktivitas melaut diharapkan tetap terjaga.

Peran HMNI Mengawal Aspirasi Nelayan

Ketua HMNI Halmahera Selatan, Nindon Matoro, menegaskan organisasinya siap berada di garda terdepan memperjuangkan nasib pekerja laut. Ia menyebut HMNI memiliki tanggung jawab besar terhadap aspirasi nelayan di setiap wilayah Halmahera Selatan.

"Kami HMNI punya peran penting untuk memperjuangkan aspirasi para nelayan di setiap wilayah yang ada di Halmahera Selatan. Kami siap mendampingi terkait dengan keluhan, sekaligus mendorong terpenuhinya kebutuhan para nelayan," ujar Nindon.

Nindon juga memberi apresiasi kepada Kelompok Nelayan Maju Sasama yang dinilai menyalurkan BBM bersubsidi secara tepat sasaran. Menurutnya, penyaluran yang disiplin membantu nelayan kecil mendapatkan haknya tanpa hambatan.

Komitmen Bersama Jaga Pasokan

Rapat evaluasi ditutup dengan komitmen bersama antara HMNI, pengelola SPBUN, dan instansi perikanan. Ketiga pihak sepakat terus mengawal pemenuhan kebutuhan BBM agar produktivitas nelayan di Halmahera Selatan tetap terjaga demi kesejahteraan keluarga mereka.

Nelayan yang mengalami kendala penyaluran BBM bersubsidi dapat menyampaikan keluhan melalui HMNI Halmahera Selatan atau langsung ke pengelola SPBUN Sayoang. Informasi lengkap soal persyaratan dan jadwal layanan dapat diakses melalui Dinas Perikanan setempat.

Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan BBM bersubsidi dengan imbalan uang. Syarat resmi hanya surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, tanpa biaya tambahan di luar ketentuan pemerintah.

Sumber: potretmalut.com

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks