LINKARFAKTA.COM — Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan bantuan pangan beras akan dilakukan pada September 2026. Bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran Bantuan
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, berikut adalah besaran bantuan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat:
- PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000
- Anak Usia 0-6 tahun: Rp 750.000
- Anak SD: Rp 225.000
- Anak SMP: Rp 375.000
- Anak SMA: Rp 500.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000
- Lansia 60 Tahun ke Atas: Rp 600.000
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000
- BPNT/Program Sembako: Rp 600.000 untuk setiap tahap penyaluran.
- Bantuan Pangan Beras: Setiap KPM akan menerima 30 kilogram beras untuk periode Juli-September 2026.
Syarat Penerima
Syarat untuk menjadi penerima bansos ini adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori desil 1-4, yang mencakup kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Cara Cek Status
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, Anda dapat mengecek secara online melalui dua cara berikut:
- Cek di Website:
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Ketik ulang kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan status penerima.
- Cek di Aplikasi:
- Unduh dan buka aplikasi ‘Cek Bansos’ di HP.
- Login menggunakan username dan password.
- Pilih menu ‘Cek Bansos’ pada halaman utama.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat informasi lengkap.
Jadwal Pencairan
Pencairan bansos akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan frekuensi penyaluran setiap tiga bulan untuk PKH dan setiap bulan untuk Program Sembako dan bantuan pangan beras.
Cara Mengajukan
Informasi mengenai pengajuan untuk program baru dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial, termasuk dokumen yang dibutuhkan dan tahapan pendaftarannya.
Untuk pertanyaan lebih lanjut atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial. Waspadai penipuan calo atau pungutan liar yang mengatasnamakan bantuan sosial.