Pencarian

DJP Rancang Insentif Pajak Baru, Tax Holiday Dibatasai Aturan GMT 15%

Kamis, 17 September 2026 • 08:02:01 WIB
DJP Rancang Insentif Pajak Baru, Tax Holiday Dibatasai Aturan GMT 15%
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon berbicara dalam International Tax Conference 2026, Rabu (16/9/2026).

LINKARFAKTA.COM — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan skema insentif pajak baru untuk menarik investasi asing, dengan mempertimbangkan penerapan global minimum tax (GMT) bertarif efektif 15%. Skema tax holiday dan tax allowance yang selama ini jadi andalan dinilai perlu dibatasi karena tidak lagi sejalan dengan aturan perpajakan internasional. Pemerintah diminta mencari alternatif agar insentif tetap relevan dan tepat sasaran.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon, menyatakan penerapan GMT membuat Indonesia dan sejumlah negara berkembang harus mengevaluasi ulang desain insentif yang diberikan kepada investor. Penegasan itu disampaikan dalam International Tax Conference 2026, Rabu (16/9/2026).

"GMT tarif efektif minimum sebesar 15%, ini berarti implementasi tax holiday dan tax allowance harus dibatasi," kata Yon dalam forum tersebut.

Mengapa Tax Holiday dan Tax Allowance Perlu Dibatasi

Tax holiday dan tax allowance merupakan skema yang lazim dipakai Indonesia maupun negara berkembang lain untuk menggaet investasi asing. Dengan berlakunya GMT, negara dituntut memikirkan kembali bentuk insentif yang diberikan agar tidak bertabrakan dengan aturan perpajakan global.

Yon menyebut ada sejumlah alternatif skema yang dapat dipertimbangkan pemerintah. Tujuannya agar pemberian insentif tetap sesuai dengan perkembangan aturan perpajakan internasional yang terus berubah.

"Indonesia dan banyak negara berkembang lainnya, terpaksa untuk memikirkan banyak pilihan lain untuk insentif pajak sesuai dengan perkembangan aturan perpajakan internasional," terang Yon.

Insentif Tetap Berperan, tapi Pengaruhnya Tidak Selalu Besar

Berdasarkan sejumlah penelitian yang dipaparkan Yon, insentif pajak masih menjadi salah satu pertimbangan investor. Pengaruhnya cenderung signifikan terutama ketika kondisi investasi antarnegara relatif setara.

Namun, Yon menegaskan pemerintah tidak cukup hanya mempertahankan skema insentif yang sudah ada. Desain insentif perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan internasional dan perubahan struktur ekonomi yang tengah berlangsung.

Insentif pajak juga harus relevan secara strategis dengan perubahan struktur ekonomi, diberikan secara tepat waktu dan tepat sasaran, serta memiliki batas waktu yang jelas.

"Insentif harus tepat waktu, tepat sasaran dan bersifat sementara," ujar Yon.

Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Usaha

Bagi investor asing yang selama ini mengandalkan tax holiday jangka panjang, perubahan desain insentif berpotensi mengubah hitungan keekonomian proyek. Pemerintah mengisyaratkan insentif ke depan akan lebih bersifat sementara dan terarah, bukan fasilitas permanen tanpa batas waktu.

Pelaku usaha yang tengah menyiapkan ekspansi perlu mencermati arah kebijakan ini, terutama untuk sektor yang selama ini bergantung pada fasilitas tax allowance. DJP belum merinci bentuk final skema yang akan diberlakukan maupun jadwal penerapannya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks