Pencarian

Kemensos Siapkan Bansos On Demand 2027, Warga Bisa Ajukan Diri

Sabtu, 12 September 2026 • 05:22:31 WIB
Kemensos Siapkan Bansos On Demand 2027, Warga Bisa Ajukan Diri
Tenaga Ahli Kemensos Andy Kurniawan menyampaikan desil BPS bukan satu-satunya acuan penentuan penerima bansos dalam diskusi di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).

LINKARFAKTA.COM — Selama ini penetapan penerima bansos merujuk pada data pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS). Namun Kemensos menegaskan desil tidak lagi menjadi satu-satunya dasar penentuan penerima.

Desil Bukan Satu-satunya Acuan

Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, mengatakan data desil BPS tetap dipakai, tetapi hasilnya diverifikasi ulang di lapangan. Dari verifikasi itu, Kemensos menemukan banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak menerima malah masuk kategori penerima.

Warga yang tidak memenuhi syarat kemudian dikeluarkan dari data KPM. Sebaliknya, warga yang seharusnya berhak tetapi tidak masuk KPM segera dimasukkan sebagai penerima.

"Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy dalam diskusi 'Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia' di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).

4,3 Juta KPM Baru Masuk Sejak DTSEN Dipakai

Andy menyebut saat transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN, Kemensos mengerahkan 34.000 pendamping PKH untuk mengecek 12 juta KPM di lapangan. Pengecekan dilakukan untuk menjaring kesalahan data, baik yang seharusnya keluar maupun yang seharusnya masuk.

"Nah, hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," sambung Andy.

Yang Butuh Silakan Minta

Atas dasar itu, masyarakat yang merasa berhak menerima bansos namun belum terdaftar sebagai KPM dapat mengajukan diri. Jika tidak mengajukan diri, pemerintah menganggap yang bersangkutan tidak membutuhkan bantuan.

"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy.

Verifikasi Pakai Data Listrik hingga Kendaraan

Pengajuan diri tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima. Kemensos akan melakukan verifikasi lanjutan dengan berbagai jenis data.

"Kita cek kelayakannya. Dari mana kelayakan didapatkan? Satu dari DTSEN, dua dari data administratif. Dari data administratif ini yang game changer," tutur Andy.

Menurut Andy, pendaftaran dilakukan lewat sistem digitalisasi bansos. Pemohon cukup memasukkan NIK dan biometrik, lalu sistem mengecek sejumlah indikator.

"Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek 'h ternyata punya sertifikat lebih dari satu', 'oh ternyata punya kendaraan roda empat dua', 'oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh'," jelasnya lagi.

Target Penyaluran Sistem Baru 2027

Kemensos menargetkan warga yang sudah mendaftar dan terverifikasi dapat menerima penyaluran bansos mulai 2027. Target itu bergantung pada akurasi data yang masuk dan hasil verifikasi.

"Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru," kata Andy.

Sejumlah detail teknis skema ini belum diumumkan, termasuk jadwal resmi pembukaan pendaftaran, dokumen yang perlu disiapkan, dan kanal pengaduan jika pengajuan ditolak. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelolosan bansos dengan imbalan uang. Seluruh proses pengajuan dan verifikasi pada skema ini dilakukan melalui sistem resmi Kemensos tanpa biaya.

Sumber: detik.com

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks