Pencarian

Komdigi Siapkan Denda 6 Persen Pendapatan Global untuk Platform Digital Nakal

Senin, 14 September 2026 • 15:02:01 WIB
Komdigi Siapkan Denda 6 Persen Pendapatan Global untuk Platform Digital Nakal
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan formulasi denda administratif bagi platform digital yang tidak mematuhi PP Tunas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/9).

LINKARFAKTA.COM — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda administratif terhadap platform digital yang tidak menjalankan kewajiban dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Besaran denda yang disiapkan berbeda-beda sesuai skala usaha. Platform digital skala besar atau global dikenai denda 6 persen dari pendapatan global, sementara penyelenggara sistem elektronik privat dalam negeri dikenai tarif maksimal Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

"Denda yang dirumuskan adalah 6 persen dari pendapatan global," kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (14/9).

Sanksi Berjenjang dari Teguran sampai Pemutusan Akses

Pemerintah tidak langsung menjatuhkan denda. Meutya menyebut ada tahapan sanksi administratif yang dimulai dari teguran tertulis, peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses.

Pemutusan akses sendiri dibagi dua bentuk. Pemerintah bisa memutus akses pada fitur tertentu saja, atau memblokir akses platform secara keseluruhan jika pelanggaran dinilai berat.

"Pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya," ujar Meutya.

Meski begitu, Komdigi berharap tidak perlu sampai menjatuhkan sanksi terberat. Pemerintah meminta setiap platform menaati ketentuan yang berlaku sebelum eskalasi sanksi diambil.

Dasar Perhitungan Skala Usaha dan Konsultasi Publik

Penentuan kategori usaha mikro, kecil, dan menengah mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021. Formulasi denda ini juga melalui proses konsultasi publik serta diskusi dengan delapan platform yang sebelumnya diwajibkan memblokir akun media sosial anak di bawah 16 tahun.

Komdigi kini menyerahkan hasil rumusan tersebut ke Kementerian Keuangan. Denda akan dibahas dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak bersama kementerian terkait.

Bagi pelaku platform digital, tenggat kepatuhan pada PP Tunas menjadi penentu apakah operasional mereka di Indonesia tetap berjalan tanpa sanksi. Sebaliknya, pengguna dan orang tua mendapat instrumen hukum yang lebih jelas jika platform lalai melindungi akun anak di bawah umur.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks