LINKARFAKTA.COM — Surabaya mulai menyalurkan bantuan pangan beras kepada warga tidak mampu, Senin (24/8/2026). Pendistribusian tahap pertama berlangsung di empat kelurahan, yaitu Jambangan (403 KPM), Karah (605 KPM), Pakis (808 KPM), dan Kebonsari (388 KPM). Total penyaluran ditargetkan rampung pada 15 September mendatang.
Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya menjaga agar bantuan ini tepat sasaran. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemkot Surabaya, Anna Fajrihatin, menyatakan pihaknya akan memblokir nama penerima yang nekat menjual beras bantuan. Larangan ini juga tercetak jelas pada kemasan beras yang disalurkan.
"Pembungkus beras itu sudah ada stempel bahwa tulisannya memang tidak boleh dijual dan ini dari Bulog seperti itu. Ini antisipasi kita," kata Anna di Kelurahan Pagesangan, Senin (24/8/2026). Mekanisme Penyaluran dan Pengawasan
Bantuan beras ini merupakan program pemerintah pusat yang disalurkan melalui Bulog. Setiap KPM menerima jatah 10 kilogram per bulan. Untuk periode Juli-September, total yang diterima masing-masing keluarga adalah 30 kilogram.
Anna menekankan, bantuan ini ditujukan untuk meringankan pengeluaran warga dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan pokok. Ia berharap warga menggunakan beras tersebut untuk konsumsi sehari-hari, bukan untuk dijual kembali.
"Juli, Agustus, September, setiap bulannya 10 kilogram," ujarnya.
"Sehingga harapannya tadi kami juga sudah menyampaikan tidak boleh dijual. Kalaupun dijual nanti akan dicoret atau di-blacklist," pungkasnya.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkot Surabaya memperketat pengawasan dengan melibatkan kelurahan hingga RT/RW. Meski hingga saat ini belum ada kasus penjualan bantuan beras yang terungkap, pengawasan tetap diperketat sebagai langkah antisipasi. Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan sosial tepat guna dan tepat sasaran. Pemkot Surabaya tidak segan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencoretan dari daftar penerima manfaat bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penyaluran bansos di Kota Pahlawan. Dengan pengawasan ketat, diharapkan tidak ada oknum yang memanfaatkan bantuan untuk kepentingan pribadi.
Bagi warga yang merasa berhak menerima bantuan namun belum terdaftar, dapat berkonsultasi dengan pihak kelurahan setempat. Informasi lengkap mengenai program bansos juga bisa diakses melalui kanal resmi pemerintah, baik situs web maupun aplikasi layanan publik.
Pemkot juga mengimbau warga untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan tertentu untuk proses pencairan bansos. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.