Pencarian

Pemkot Tangerang Siapkan Aturan Zona Rendah Emisi di Kawasan Kiasnawi, Target Dukung RPJMD 2025-2029

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 03:25:01 WIB
Pemkot Tangerang Siapkan Aturan Zona Rendah Emisi di Kawasan Kiasnawi, Target Dukung RPJMD 2025-2029
Pemkot Tangerang menyiapkan aturan zona rendah emisi di Kawasan Kiasnawi untuk mendukung RPJMD 2025-2029.

TANGERANGKawasan Kiasnawi disiapkan menjadi wajah baru Kota Tangerang yang lebih ramah lingkungan. Pemkot Tangerang bersama Clean Air Asia (CAA) tengah mematangkan penerapan Low Emission Zone (LEZ) atau zona rendah emisi di area strategis yang menghubungkan pusat perdagangan Pasar Anyar, kawasan kuliner Pasar Lama, dan Cisadane Riverside itu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, menyebut kawasan ini punya prospek besar untuk ditata. Menurutnya, intervensi kebijakan area rendah emisi menjadi krusial agar Kiasnawi semakin nyaman dikunjungi.

“Kawasan Kiasnawi punya prospek luar biasa untuk menjadi wajah baru Kota Tangerang. Karena itu, penerapan kebijakan area rendah emisi sangat krusial agar kawasan ini makin memikat dan nyaman bagi para pengunjung,” jelas Yeti.

Integrasi Transportasi dan Pusat Kegiatan Warga

Posisi Kiasnawi dinilai vital karena menjadi jalur penghubung sejumlah titik keramaian. Lokasinya terhubung langsung dengan Stasiun Tangerang sebagai simpul transportasi publik, sehingga lalu lintas harian di kawasan ini cukup padat.

Dengan adanya zona rendah emisi, aktivitas niaga dan transit diharapkan tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas udara. Pemkot menargetkan kawasan ini tidak hanya hidup secara ekonomi, tetapi juga sehat bagi ekosistem lingkungan dan warga sekitar.

Masuk Tahap Pemetaan dan Penyusunan Regulasi

Persiapan teknis penerapan LEZ di Kiasnawi kini tengah dikoordinasikan bersama instansi dan pemangku kepentingan terkait. Fokus utama yang sedang digarap meliputi kajian potensi pembenahan kawasan hingga perumusan payung hukum pendukung.

“Kami sedang mengoordinasikan langkah ini bersama berbagai pihak. Tahapannya kini sudah masuk pada pemetaan potensi pengembangan area sekaligus penyusunan regulasi yang dibutuhkan,” imbuh Yeti.

Belum dirinci lebih lanjut skema teknis yang akan diterapkan, misalnya jenis kendaraan yang dibatasi atau jam operasional tertentu. Namun, kebijakan ini dirancang untuk mendukung target penataan kota yang tertuang dalam RPJMD Kota Tangerang 2025–2029.

Sumber: artatangerang.com

Follow linkarfakta.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks