Linkarfakta.com,PEKANBARU - Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (29/7/2019) pagi menyebut, banyak laporan masyarakat yang resah terhadap warnet yang beroperasi melebihi jam operasional. Berpedoman pada peraturan daerah (Perda), warnet beroperasi dari pukul 08.00WIB hingga pukul 22.00WIB.
"Laporan makin banyak dari masyarakat terkait warnet. Rata-rata laporan masyarakat disemua kecamatan. Terutama (warnet) di pusat kota," ungkap Agus Pramono diruang kerjanya.
Dikatakan Agus Pramono, penertiban warnet yang melanggar jam operasional menjadi kewenangan Satpol PP. Namun demikian disampaikan Agus Pramono, semua pihak mesti ikut serta dalam mengawasi keberadaan warnet.
"Memang (untuk penertiban) tugas menjadi tanggung jawab saya. Harapan saya semua bisa dikoordinasikan, baik pihak kecamatan, lurah maupun RT dan RW," kata Agus Pramono.
Tidak hanya warnet, diungkapkan Agus Pramono, laporan terkait keberadaan kosan dan rumah liar juga masuk kepihaknya.
"Kos kosan, rumah liar. Sedikit demi sedikit kita telusuri dan akan kita selesaikan," tutupnya.(LF1)