Pekanbaru

Sekdako Sebut Tim Terpadu Harus Konsisten Tertibkan Reklame tak Berizin

news-details
Pekanbaru
Tim Terpadu Pemko Pekanbaru potong tiang reklame tak berizin diseputaran lampu merah simpang tiga Jalan Jenderal Sudirman ujung, Kamis (11/7/2019) pagi.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Noer MBS, Selasa (16/7/2019) pagi mengatakan, Tim Terpadu harus konsisten dalam menertibkan tiang reklame tak berizin.

Ini disampaikan HM Noer MBS saat diminta tanggapannya terkait penertiban tiang reklame yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baru-baru ini.

"Maka kedepan, instruksi walikota, tidak ada lagi (reklame tak berizin), terus dan terus kata pak wali kepada Tim Yustisi kita agar konsisten terus menertibkan (reklame) ini," ucap HM Noer MBS ditemui di Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.

Dikatakan HM Noer MBS, usai penertiban, pemerintah melakukan evaluasi. Berdasarkan evaluasi, tim bergerak menindak reklame yang tidak mengantongi izin.

"Kemaren setelah selesai penertiban, ada evaluasi. Maka kita menemukan beberapa yang punya izin dan tidak ada izin. Yang tidak ada izin itu yang dikejar oleh tim untuk penertiban. Kita beri tahu, kita surati dulu (pengusaha reklame)," ujarnya.

Usai penertiban dikatakan Sekdako Pekanbaru, banyak pelaku usaha yang mengurus izinnya.

"Yang kemaren mungkin lalai, menunda-nunda. Karena itu budaya kita, selagi bisa ditunda, ya ditunda. Seharusnya kan tidak begitu. Makanya pemerintah juga harus konsisten," terangnya.

Ketika disinggung apakah Pemko Pekanbaru kecolongan atas temuan banyaknya tiang reklame yang tidak berizin, dijawab Sekdako Pekanbaru, HM Noer MBS.

"Kalau bilang kecolongan, bisa saja. Tapi sebenarnya lambat saja tindakan kita terhadap itu. Mereka (pelaku usaha) sudah tau dan kita sudah sampaikan. Kita minta dengan sangat hormat kepada semua pelaku usaha, supaya kita aman dan nyaman. Supaya merasa tidak diganggu, urusla izin," ujarnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar